Rabu, 09 November 2016

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

1. Pendahuluan Koperasi
   Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
·          Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·          Pengelolaan yang demokratis,
·          Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·          Kebebasan dan otonomi,
·          Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi  

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
·             Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·             Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·            Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·            Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·            Kemandirian
               Pendidikan perkoperasian
·           Kerjasama antar koperasi

2. Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan               :
                        1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
                        2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
                        3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
                        1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
                        2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah 
                        3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
                        4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
                        1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
                        2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
                        3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun  pertanian yang bermodal kecil

3. PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.

(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.

(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1.       Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
          a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
          b. menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.

2.             
           a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
           b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.

3.      Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA REFORMASI
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengem­bangan jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.

4. Arti Lambang Koperasi 
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru
1.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
Ø   Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
Ø   Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
Ø   Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
Ø   Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

1.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
2.      Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
3.      Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
4.      Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :


5. Bentuk dan Jenis Koperasi
    5.1 Jenis Koperasi menurut fungsinya
·               Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·               Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·               Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·               Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya : simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. 

        Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
  
    5.2 Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·               Koperasi Primer  ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·               Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
             1. Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
             2. Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
             3. Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

     5.3 Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·               Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·               Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
    Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.


6. Kesimpulan 

       Didirikannya koperasi itu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif lebih murah, memberikan kemudahan bagi anggotanya yang membutuhkan modal usaha, memberikan keuntungan bagi anggotanya. Jadi kesimpulan dari materi ini, bahwa pentingnya koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat Indonesia maupun kesejahteraan rakyat di seluruh negara. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya.


Sumber : http://darealekonomi.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html
                http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Sejarah_koperasi_di_Indonesia

Rabu, 05 Oktober 2016

Jurnal Ekonomi Koperasi (Resume)

MENGEMBANGKAN KONSEP BISNIS KOPERASI


1.Pendahuluan

Perkembangan ekonomi dunia saat ini merupakan saling pengaruh dua arus utama, yaitu teknologiinformasi dan globalisasi. Teknologi informasi secara langsung maupun tidak langsung kemudianmempercepat globalisasi. Berkat teknologi informasi, perjalanan ekonomi dunia makin membentuk”dirinya” yang baru, menjadi Kapitalisme Baru berbasis Globalisasi.Bagaimana   koperasi  sendiri?  Apakah  koperasi  memang  telah  melakukan ”strategic   positioning”sebagai wadah anggotanya ”bekerjasama” untuk kesejahteraan bersama anggota serta masyarakat,bukannya bekerja ”bersama-sama” untuk kepentingan masing-masing anggota, atau malah manajerdan atau pengurus koperasi? Apakah koperasi juga telah sesuai impian para tokoh pahlawan, menjadisokoguru perekonomian Indonesia?
Banyak sudah program-program prestisius pengembangan koperasi. Koperasi juga tak kunjung selesaidibicarakan, didiskusikan, “direkayasa”, diupayakan pemberdayaan dan penguatannya. Pendekatanyang dilakukan mulai dari akademis,pemberdayaan,regulatif (legislasi dan perundang-undangan),kebijakan publik ,sosiologis, bahkan sampai pada pendekatan sinergis-konstruktif (program nasionalJaring  Pengaman Nasional, pengentasan  kemiskinan, Pembentukan   Lembaga   Penjaminan,Pembentukan Dekopin dari daerah sampai nasional).

1.1  Permasalahan

Tetapi ternyata, seluruh ”treatment”  tersebut sebenarnya tidak menyelesaikan beberapa masalahmendasar koperasi. Pertama, seperti diungkapkan Soetrisno (2002) bahwa ciri utama perkembangankoperasi di Indonesia adalah dengan  tiga  pola penitipan kepada program, yaitu   pembangunansektoral lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi   fungsionallainnya dan perusahaan negara maupun swasta berbentuk koperasi karyawan. Tiga pola tersebutmenurut beliau berakibat prakarsa mayarakat kurang berkembang, kalaupun muncul tidak diberitempat sebagai mana mestinya.Masalah kedua, Ketika program tersebut gagal, maka koperasi harus memikul  beban  kegagalanprogram. Sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangantermasuk peneliti dan media massa .Masalah ketiga,data perkoperasian Indonesia sampai tahun 2006, dijelaskan Jauhari (2006) didominasi oleh Koperasi Fungsional, seperti koperasi karyawan,koperasi pegawai dan lainnya yangdibentuk dalam lingkungan institusi tertentu baik pemerintah maupun swasta. Biasanya koperasi fungsional merupakan bentuk ekonomi intermediasi untuk memenuhi kebutuhan anggota, seperti swalayan, klinik, praktik dokter bersama, dan lain-lain.Koperasi fungsional seperti ini juga memilikisifat subordinas.


1.2 Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian ini adalah :

1.menggali konsep-konsep genuineberekonomi dari realitas masyarakat Indonesia

2.menempatkan konsep genuine berekonomi sebagai landasan utama pengembangan bisnis koperasiala Indonesia

3.menunjukkan bukti empiris bahwa ternyata  masyarakat Indonesia memang  memiliki  keunikantersendiri memahami koperasi; keempat, memberikan masukan konstruktif bagi pengambil kebijakanperkoperasian dalam pengembangan koperasi ke depan.

2. KOPERASI INDONESIA: OPERASIONALISASI EKONOMI RAKYAT

Ekonomi rakyat yang sejatinya dicoba untuk menjadi pola bebas dari substansi intermediasi dandikotomi privat sphere dan publik sphere, seperti Koperasi, malah menjadi representasi kooptasiglobalisasi dan neoliberalisme dan secara tidak sadar mematikan dirinya sendiri secara perlahan-lahan. Istilah ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, misalnya dijelaskan Mubyarto (2002)bukanlah kooptasi dan pengkerdilan usaha mayoritas rakyat Indonesia, tetapi merupakan kegiatan
produksi dan konsumsi yang dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat,sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat.

3. CORE COMPETENCIES: JANTUNG ORGANISASI BISNIS

Strategi daya saing pasar masa depan mengharuskan para manajer puncak suatu organisasi untukmenyesuaikan kompetensi inti organisasi dan strategi serta kerja sama pengelolaan sumber dayauntuk keberhasilannya.Mudahnya, kompetensi  inti atau core competencies, pertama, dalam   jangka pendek memangmemiliki sesuatu keunggulan yang dimiliki perusahaan disertai kemampuan produk; kedua, dalamjangka panjang dikembangkan untuk konsolidasi dengan kesamaan visi-misi organisasi yang kuat;ketiga, memerlukan kemampuan dan ketangguhan dari para penggiat organisasinya.

4. METODOLOGI PENELITIAN: BEYOND STRUKTURALISM

Pengembangan bisnis koperasi dalam penelitian ini menggunakan metodologi Beyond Strukturalism,diadaptasi dari metodologi Hiperstrukturalisme yang dikembangkan Mulawarman (2006). BeyondStrukturalism memiliki dua tahapan, pertama, pengembangan metodologi, dan kedua, penerapannyaberbentuk metode penelitian.Suriasumantri (1985, 328) menjelaskan bahwa metodologi penelitianadalah “pengetahuan tentang metode” yang dipergunakan dalam penelitian. Berdasarkan hal tersebutpengembangan metodologi dalam penelitian ini merupakan proses pendefinisian, penjelasan, dan pembuatan kerangka umum dari metode yang akan digunakan.

4.1. Tahap Pertama: Rumusan Umum

Metodologi Beyond Structuralism dijalankan dengan cara   integrasi strukturalisme dan   postrukturalisme.Strukturalisme digunakan, pertama, untuk mendalami interkoneksi unsur-unsur pembentuk realitas;kedua, mencari struktur di balik unsur-unsur maupun di balik realitas empiris pembentuk unsur;ketiga, menemukan binary opposition unsur-unsur realitas; dan keempat, menggali substansi unsur-unsur realitas secara sinkronis di lapangan pada   rentang waktu yang sama (bukandiakronis/perkembangan antar waktu).

4.2. Tahap Kedua: Bentuk Metode Sebagai Turunan Metodologi

Metode penelitian menggunakan “ekstensi” Strukturalisme dan  Postrukturalisme.   Ekstensimerupakan perluasan keduanya agar dapat digunakan secara empiris di lapangan. Ekstensi empirismenggunakan metodologi Constructivist Structuralism( Wainwright 2000)   versi Bourdieu (1977;1989).

5. PEMBAHASAN: INTERAKSI REALITAS SINKRONIS-DIAKRONIS

Penelusuran substansi konsep diri koperasi dilakukan secara diakronis, sinkronis dan melakukansinergi keduanya. Penelusuran diakronis yaitu melakukan pendalaman aspek antropologispikiran ekonomi  koperasi dan  penerjemahannya di lapangan masa pra kemerdekaan sampai kemerdekaan (mulai awal proklamas sampai turunnya Hatta menjadi Wapres). Penelusuran sinkronis yaitu melakukan pendalaman aspek antropologis beberapa aktivitas bisnis berkoperasi masyarakat Indonesia. Sinergi diakronis dan sinkronis dilakukan untuk menemukan titik temu sekaligus substansi konsep koperasi.

5.1. Penelusuran Diakronis Koperasi Masa Awal

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja (1896), mendirikan koperasisimpan pinjam.Selanjutnya Boedi Oetomo dan Sarekat Islam menganjurkan berdirinya koperasiuntuk keperluan rumah tangga. Perkembangan perkoperasian Indonesia masa itu menyatu dengankekuatan sosial politik sehingga menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda.Oleh karenanya Pemerintah Hindia  Belanda mengatur dan cenderung menghalangi atau menghambat perkembangan koperasi. Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam“konstitusi”.

5.3. Sinergi Diakronis-Sinkronis: Menuju Konsep Pemberdayaan Koperasi

Dapat disimpulkan bahwa perkembangan koperasi awal sampai masa kemerdekaan   terlihat bahwa habitus masyarakat Indonesia dalam mengembangkan (practice) koperasi (field) didasarkan kepentingan pemberdayaan (capital). Memang perkembangan awal masih   bertujuan untuk kepentingan konsumtif dan kebutuhan modal anggotanya (intermediasi). Hal ini dapat dilihat darikoperasidi Purwokerto sampai dibentuknya koperasi oleh Boedi Oetomo, SI, NU, PNI, dan lainnya.Meskipun koperasi intermediasi seperti ini akhirnya tidak berjalan lama. Tetapi setelah  berjalan sekitar 20 tahun, gerakan koperasi mulai mengarah kepentingan produktif.

6. Kesimpulan

Konsep kemandirian, kompetensi inti kekeluargaan dan sinergi produktif-intermediasi-retailmerupakan substansi pengembangan koperasi sesuai realitas masyarakat Indonesia   yang   unik.Meskipun perkembangannya saat ini banyak tereduksi intervensi kebijakan dan subordinasi usahabesar. Diperlukan kebijakan, regulasi,supporting movement (bukannyaintervention movement),dan strategic positioning (bukannya sub-ordinat   positioning) berkenaan menumbuhkan kembali konsep kemandirian, kekeluargaan dan   sinergi produktif-intermediasi-retail   yang komprehensif. Paling penting adalah menyeimbangkan kepentingan pemberdayaan ekononomi koperasi berbasis pada sinergi produktif-intermediasi-retail sesuai Ekonomi Natural model Hatta.Sinergi produktif-intermediasi-retail harus dijalankan dalam koridor kompetensi inti kekeluargaan.Artinya, pengembangan keunggulan perusahaan berkenaan inovasi teknologi dan produk harus dilandasi pada prinsip kekeluargaan.Individualitas anggota  koperasi diperlukan  tetapi,soliditasorganisasi hanya bisa dijalankan ketika interaksi kekeluargaan dikedepankan.



Daftar Pusaka

Arif, Sritua.1995. Dialektika   Hubungan   Ekonomi   Indonesia   dan   Pemberdayaan   Ekonomi
Rakyat. KELOLA. No. 10/IV. hal 29-42.
Bourdieu, Pieree. 1977. Outline of A Theory of Practice. Cambridge University Press.
Bourdieu, Pierre. 1989. Distinction: A Social Critique of the Judgement of Taste. Cambridge-MA:Harvard University Press.
Bourdieu, Pierre, Loic JD. Wacquant. 1992. An Invitation to Reflective Sociology. The University ofChicago Press.
Capra, Fritjof. 2003. The Hidden Connections: A Science for Sustainable Living. Flamingo.
Dekopin. 2006. Program Aksi Dekopin. Jakarta.
Hamel, G. and Prahalad, C. K. 1989, Strategic Intent. Harvard Business Rewiew, Vol. 67, No. 3.
Hamel, G. and Prahalad, C. K. 1994. Competing for the Future. Harvard Business School Press
Hatta, Mohammad. 1947. Penundjuk Bagi Rakjat Dalam Hal Ekonomi: Teori dan Praktek. PenerbitKebangsaan Pustaka Rakjat. Jakarta.
Ismangil, W. Priono. 2006. Menumbuhkan Kewirausahaan  Koperasi Melalui Pengembangan Unit
Usaha yang Fleksibel dan Independen. Infokop. 29-XXII. Hal 72-76.
Jauhari, Hasan. 2006. Mewujudkan 70.000 Koperasi Berkualitas. Infokop. No 28-XXII. Hal.1-9.
Masngudi. 1990. Penelitian tentang Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia. Badan PenelitianPengembangan Koperasi. Departemen Koperasi. Jakarta.
Mubyarto. 2002. Ekonomi Kerakyatan dalam era globalisasi. Jurnal Ekonomi Rakyat. Tahun I No. 7.September.
Mubyarto. 2003.Dari Ilmu Berkompetisi ke Ilmu Berkoperasi. Jurnal Ekonomi Rakyat. Th. II. No. 4.Juli.
Mulawarman. 2006. Menyibak Akuntansi Syari’ah. Penerbit Kreasi Wacana. Yogyakarta.
Mulawarman. 2007. Melampaui Pilihan Keberpihakan: Pada UMKM atau Ekonomi Rakyat?MakalahSeminar Regional Tinjauan Kritis RUU Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, oleh Puskopsyah BMTWonosobo, tanggal 28 Agustus 2007.
Nugroho, Heru. 2001. Negara, Pasar dan Keadilan Sosial. Pustaka Pelajar. Jogjakarta.
Prahalad, CK. And Gary Hamel. 1990. The Core Competence of the Corporation. Harvard BusinessReview. May-June. pp 1-12.
Ritzer, G. 2003. Teori Sosial Postmodern. Terjemahan. Kreasi Wacana-Juxtapose. Yogyakarta.
Sarman,   Rohmat.   2007. Ekonomi   Kerakyatan:   Introspeksi   eksistensi   pembangunanekonomi? download internet 23 Agustus.
Shutt, Harry. 2005. Runtuhnya Kapitalisme. Terjemahan. Teraju. Jakarta.
Soetrisno, Noer. 2002. Koperasi Indonesia: Potret dan Tantangan. Jurnal Ekonomi Rakyat. Th II No. 5Agustus.
Soetrisno,   Noer.   2003.   Pasang   Surut   Perkembangan   Koperasi   di   Dunia   dan   Indonesia.   JurnalEkonomi Rakyat.
Stiglitz, Joseph E.. 2006. Dekade Keserakahan : Era 90’an dan Awal Mula Petaka Ekonomi Dunia.Terjemahan. Penerbit Marjin Kiri. Tangerang.
Sularso. 2006. Membangun Koperasi Berkualitas: Pendekatan Substansial. InfokopNomor 28-XXII.Hal 10-18.
Takwin, Bagus. 2005. Proyek Intelektual Pierre Bourdieu: Melacak Asal-usul Masyarakat, MelampauiOpisisi Biner dalam Ilmu Sosial. Kata Pengantar   dalam (Habitus x Modal) + Field = Praktik:Pengantar Paling Komprehensif kepada Pemikiran Pierre Bourdieu.Terjemahan.   Jalasutra.Jogjakarta.
Tambunan, Tulus. 2007. Prospek Koperasi Pengusaha dan Petani di Indonesia Dalam   TekananGlobalisasi dan Liberalisasi Perdagangan Dunia. Hasil Penelitian.Kerjasama Kadin   Indonesiadan Pusat Studi Industri & UKM Universitas Trisakti. Jakarta.Tjokroaminoto, HOS. 1950. Islam dan Socialism. Bulan Bintang. Jakarta.Wainwright, Steven P. 2000. For Bourdieu in Realist Social Science. Cambridge Realist Workshop10th Anniversary Reunion Conference. Cambridge, May.



              -  http://ajidedim.wordpress.com/2008/02/22/mengembangkan-kompetensi-bisnis-koperasi-kesimpulan-dan-rekomendasi-bagian-kelima/