Rabu, 29 Maret 2017

Etika Dalam Bisnis


Etika Menurut Saya :

            Adalah istilah yang di gunakan untuk menunjukkan mengenai moral dan perilaku dalam kegiatan ekonomi dan bisnis ,seperti seorang manajer atau karyawan dalam suatu perusahaan.

Etika Menurut Para Ahli :

1.      Velasques (2002), etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.

2.      Ronald J. Ebert dan Ricky M. Griffin (2000:80), etika bisnis adalah istilah yang sering digunakan untuk menunjukkan perilaku dari etika seseorang manajer atau karyawan suatu organisasi.

3.      K. Bertens, Pengantar Etika Bisnis, (Yogjakarta: Penerbit Kanisius, 2000, Hal. 5), Etika Bisnis adalah pemikiran refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan bisnis.

4.      Business & Society - Ethics and Stakeholder Management, Caroll&Buchholtz, Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.


5.      Sim (2003) dalam bukunya Ethics and Corporate Social ResponsibilityWhy Giants Fall, menyebutkan:Ethics is a philosophical term derived from the Greek word “ethos,” meaningcharacter or custom. This definition is germane to effective leadership inorganizations in that it connotes an organization code conveying moral integrity and consistent values in service to the public (Etika adalah istilah filosofis yang berasal dari "etos," kata Yunani yang berarti karakter atau kustom. Definisi erat dengan kepemimpinan yang efektif dalam organisasi, dalam hal ini berkonotasi kode organisasi menyampaikan integritas moral dan nilai-nilai yang konsisten dalam pelayanan kepada masyarakat.)
    
                                                            Contoh  Jurnal Tentang Etika Bisnis
   


Kesimpulan :


Sektor korporasi yang mampu berperan positif bagi pembangunan   nasional   adalah   sektor korporasi yang merupakan aset nasional dan bukan korporasi yang hanya menjadi beban dan parasit masyarakat dan perusahaan   yang ingin mencatat sukses dalam bisnis membutuhkan 3 (tiga) hal pokok, yakni: produk yang baik dan bermutu, manajemen yang mulus dan etika. Pembaharuan hukum dapat menciptakan insentif atau dorongan bagi publik untuk ikut memperhatikan perilaku korporasi. Dalam hal ini, masyarakat sebagai stakeholder dari korporasi dapat pula menjadi sarana pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi. Bagi para pelaku White Collar    Crime, penghukuman atau penuntutan secara pidana dan penahanan dapat menimbulkan suatu celaan atau kutukan social dan juga kecenderungan pemidanaan terhadap korporasi lebih banyak menggunakan asas “Subsidiaritas”,yakni hukum pidana ditempatkan pada posisi sebagai “Ultimum   Remedium”. Namun sebagai upaya Deterrence Effect, untuk pemidanaan   terhadap korporasi, dimungkinkan mendudukkan hukum pidana sebagai “Primum Remedium”, karena kejahatan korporasi dapat merusak sendi-sendi kehidupan ekonomi dan membahayakan kelangsungan hidup suatu bangsa.




Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar