Etika Menurut Saya :
Adalah
istilah yang di gunakan untuk menunjukkan mengenai moral dan perilaku dalam
kegiatan ekonomi dan bisnis ,seperti seorang manajer atau karyawan dalam suatu
perusahaan.
Etika Menurut Para Ahli :
1. Velasques
(2002), etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar
dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan
dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
2. Ronald
J. Ebert dan Ricky M. Griffin (2000:80), etika bisnis adalah istilah yang
sering digunakan untuk menunjukkan perilaku dari etika seseorang manajer atau
karyawan suatu organisasi.
3. K.
Bertens, Pengantar Etika Bisnis, (Yogjakarta: Penerbit Kanisius, 2000, Hal. 5),
Etika Bisnis adalah pemikiran refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan
ekonomi dan bisnis.
4. Business & Society - Ethics and
Stakeholder Management, Caroll&Buchholtz, Etika
bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
5. Sim
(2003) dalam bukunya Ethics and Corporate
Social Responsibility – Why Giants
Fall, menyebutkan:Ethics is a philosophical term derived from the Greek word
“ethos,” meaningcharacter or custom. This definition is germane to effective
leadership inorganizations in that it connotes an organization code conveying
moral integrity and consistent values in service to the public (Etika
adalah istilah filosofis yang berasal dari "etos," kata Yunani yang
berarti karakter atau kustom. Definisi erat dengan kepemimpinan yang efektif
dalam organisasi, dalam hal ini berkonotasi kode organisasi menyampaikan
integritas moral dan nilai-nilai yang konsisten dalam pelayanan kepada
masyarakat.)
Contoh Jurnal Tentang Etika Bisnis
Kesimpulan :
Sektor korporasi yang mampu berperan positif bagi
pembangunan nasional adalah sektor
korporasi yang merupakan aset nasional dan bukan korporasi yang hanya menjadi beban
dan parasit masyarakat dan
perusahaan yang ingin mencatat sukses dalam bisnis membutuhkan
3 (tiga) hal pokok, yakni: produk yang baik dan bermutu, manajemen yang mulus dan
etika. Pembaharuan hukum dapat menciptakan insentif atau dorongan bagi publik untuk ikut
memperhatikan perilaku korporasi. Dalam hal ini, masyarakat sebagai stakeholder dari korporasi dapat pula menjadi
sarana pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh
korporasi. Bagi para pelaku White Collar Crime, penghukuman atau penuntutan secara pidana dan penahanan
dapat menimbulkan suatu celaan atau kutukan social
dan juga kecenderungan pemidanaan terhadap korporasi
lebih banyak menggunakan asas
“Subsidiaritas”,yakni hukum pidana ditempatkan pada
posisi sebagai “Ultimum
Remedium”. Namun sebagai upaya
Deterrence Effect, untuk pemidanaan terhadap
korporasi, dimungkinkan mendudukkan hukum pidana sebagai “Primum Remedium”, karena kejahatan korporasi dapat merusak sendi-sendi
kehidupan ekonomi dan membahayakan kelangsungan hidup suatu bangsa.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar